LEMBAR NYATA Mencegah kontak dengan timbal di tempat kerja di Indonesia Pekerjaaan apa yang memiliki resiko terbesar terkontaminasi dengan timbal? Penembak khususnya instruktur tembak (contohnya polisi dan tentara) memiliki resiko besar terkena timbal karena biasanya mereka menggunakan peluru timah. Resiko nya sangat besar untuk penembak yang melakukan praktek di dalam ruangan (bila hal ini terjadi di Indonesia) (Rainier Ballistics Corporation 1992). Masyarakat yang terkena tembakan tapi masih hidup dan hasil tembakan peluru bertimbal masih bersarang dalam tubuh mereka haruslah melakukan pemeriksaan darah bertimbal secara teratur selama hidupnya untuk memastikan apakah timbalnya bocor ke dalam aliran darah atau tidak (LLSBS 2010). Petugas yang bekerja sebagai pembersih dan pemelihara praktek tembak juga beresiko dari debu timbal yang terpancar setiap pistol di tembakkan dan terkumpul di atas tanah, lantai dan permukaan lainnya (MWSHP 2002). Banyak sekali pekerja yang berada dalam kondisi yang serius untuk terkena timbal, khususnya para pekerja di industry yang memiliki aktivitas sebagai berikut:
Orang-orang yang bekerja pada industry elektronik, perpipaan dan printing mungkin juga terkena resiko tercemar timabal, tapi persentasenya lebih rendah dari pada orang-orang yang bekerja pada aktivitas di atas (Source: HSE UK 2009, WorkSafe BC 2006 and Oregon DHS 2007). Bagaimana mencegah terkena timbal di tempat kerja Prinsip pertama untuk mencegah terkena timbal di tempat kerja adalah dengan menerapkan CONTROL YANG HIRARKI (NSW WorkCover (2008) yang mana:
Lebih detailnya:
Terkena timbal di tempat kerja bisa di cegah dengan mengurangi jumlah kontak timbal dengan pekerja. Semua karyawan di timbal industry harus menyediakan petunjuk perencanaan kontak dengan timbal untuk mengurangi terkenanya timbal kepada pekerja mereka (WorkSafe BC 2006). Selanjutnya, tanda harus di pasang di tempat kerja yang mengandung material yang berbahaya sebagai peringatan kepada pekerja tentang daerah yang memiliki potensial bahaya. Di tambah lagi, pekerja harus selalu mengenakan peralatan kemanan dan memastikan peralatan tersebut aman dan berada pada kondisi yang bagus. Terkena debu dan uap harus di kurangi di tempat kerja (DHS 2010). Juga perlu untuk majikan menydiakan training dan informasi untuk bekerja dengan aman dengan timbal dalam segala kondisi apakah dalam keadaan darurat atau tidak (HSE UK 2009). Juga, majikan diminta untuk memonitor kualitas udara dalam rangka untuk menentukan kadar terkena timbal di lingkungan kerja. Jika kualitas udara di tempat kerja mengandung timbal diatas 30 microgram per cubic meter (ug/m3), majikan harus menyediakan tes kesehatan, termasuk didalamnya test kandungan timbal dalam darah setiap enam bulan sekali (diizinkan di tempat kerja kontak dengan timbal di bawah 50 ug/m3). Jika majikan memiliki kadar timbal dalam darah tinggi, majikan harus memindahkan pekerja tersebut untuk bekerja di daerah yang tidak berhubungan dengan timbal. Dan menjamin pekrja tersebut memperoleh haknya sama dengan pekerjaan mereka (DHS 2010). References - see Keracunan Timbal di Indonesia * DISCLAIMER: The views expressed herein are not necessarily the views of the Australian Government, and the Australian Government does not accept responsibility for any information or advice contained herein. | ||||||||||||||||||||
The LEAD Group Inc. Fact Sheet Index NSW Lead Reference Centre and NSW Government Publications On this site
| ||||||||||||||||||||
About
Us |
bell
system lead poisoning |
Contact Us
| Council
LEAD Project | egroups | Library
- Fact Sheets | Home
Page | Media Releases | ||||||||||||||||||||
Visitor
Number
Last
Updated 01 May 2014
|